Padangsidimpuan (Berita28.com) : Walikota dan Wakil Walikota Padangsidimpuan periode 2024-2029 hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota tanggal 27 Nopember 2024 yang lalu dilantik pada tanggal 13 Maret 2025 mendatang. Karena adanya beberapa daerah pasangan calon kepala daerahnya mengajukan Gugatan PHPilkada ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Sehingga pemerintah pusat harus menggeser jadwal pelantikan yang semulanya tanggal 7 Februari 2025 untuk Gubernur dan 10 Februari 2025 menjadi tanggal 13 Maret 2025 dengan tujuan agar pelantikan Gubernur,Bupati, Walikota dilaksanakan secara serentak seluruh Indonesia.
Pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Padangsidimpuan hasil Pilkada 27 Nopember 2024 tersebut baru dilantik pada tanggal 13 Maret 2025 mendatang, tapi berhembus rumor ditengah-tengah masyarakat Padangsidimpuan tentang adanya pengangkatan Staf Khusus Walikota Padangsidimpuan yang jumlahnya secara berpariasi. Akibat rumor tentang staf khusus Walikota dimaksud sehingga membuat bahasan yang tidak sedap dikalangan sesama Tim Pemenangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Padangsidimpuan nomor urut 2, Dr. H. Letnan Dalimunthe,SKM.M.Kes dan H. Harry Pahlevi Harahap.
Terakait dengan rumor bahasan tentang staf Khusus Walikota Padangsidimpuan ini membuat salah seorang Tim Kuasa Hukum Letnan-Levi bernama Adnan Buyung Lubis,SH angkat bicara karena membuat aroma beda pendapat dikalangan Tim Letnan Levi.
Adnan Buyung Lubis,SH menjelaskan, terkait jabatan staf khusus Walikota dan Wakil Walikota Padangsidimpuan tersebut tidak pernah di janjikan oleh Paslon Walikota Padangsidimpuan nomor urut 2 Letnan-Levi terhadap tim Pemenangannya pada saat suksesi pilkada serentak bulan nopember 2024 yang lalu. Sehingga rumor yang berkembang itu hanya issu liar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“ Pak Letnan dan Pak Levi saja belum dilantik jadi Walikota dan walikota Padangsidimpuan, kok ada cerita tentang staf khusus” . Ujar Buyung kepada Wartawan, Selasa( 7/1) di Padangsidimpuan.
Tapi Buyung tidak menafikan, jika Letnan dan Levi dilantik nantinya sebagai Walikota dan Wakil Walikota Padangsidimpuan dan berkeinginan mengangkat Staf Khususnya sah-sah saja. Karena tidak ada regulasi yang melarang kepala Daerah untuk mengangkat Staf Khusus, Sebab pengangkatan Staf Khusus itu merupakan diskresi Walikota dan Wakil Walikota dan sebagai payung hukumnya adalah Peraturan Walikota Padangsidimpuan.
Terkait jumlah banyaknya Staf khusus itu lanjut Buyung, sesuai keinginan Walikota dan dengan mempetimbangkan kemampuan keuangan daerah.
Buyung berharap agar permasalahan pengangkatan staf khusus Walikota Padangsidimpuan tidak usah dibesar-besarkan, biarlah Letnan dan Levi di lantik pada tanggal 13 Maret 2025 mendatang. Setelah itu merekalah yang memikirkannya apakah dibutuhkan posisi staf khusus atau tidak dalam pemerintahannya.
“ Kalaulah mereka butuh, tentu mereka akan meberikan kriteria yang pantas menjadi staf khusus mereka”. Tegas Pengacara ini.(red).

Komentar