Padangsidimpuan(Berita28.com) : Dua hari ini dunia maya dihiasi pemberitaan tentang adanya 13 anggota DPRD Kota Padangsidimpuan periode 2019-2024 belum mengembalikan IPad yang diberikan sebagai sarana penunjang kinerja anggota legislatif masa itu.
IPad tersebut merupakan asset DPRD Kota Padangsidimpuan yang wajib dikembalikan setelah habis masa bakti para anggota dewan.
Sehubungan dalam pemberitaan tersebut salah seorang anggota DPRD Kota Padangsidimpuan periode 2019-2024 Irpan Harahap dari Partai Demokrat disebut-sebut termasuk belum mengembalikan IPad tersebut.
Setelah di konfirmasi kepada Irpan Harahap oleh Berita28.com (22/1) mengatakan, dia telah mengembalikan satu unit IPad yang diserahkan kepadanya pada akhir bulan Agustus 2024 terhadap Plt. Sekretaris DPRD Kota Padangsidimpuan
Saat itu lanjut Irpan menjelaskan Plt. Sekretaris DPRD Kota Padangsidimpuan langsung menjemput ke rumahnya di Desa Ujung Gurap Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua Kota Padangsidimpuan.
” Yang pasti saya tidak benar belum mengembalikan IPad yang ada pada diri saya, dan telah saya kembalikan. Karena Plt. Sekwan yang menjempuat akhir bulan Agustus 2024 yang lalu” katanya. (ABL)

Komentar