oleh

Dugaan Tambang Ilegal di Angkola Selatan, Satreskrim Polres Tapsel Masih Kumpulkan Keterangan Saksi

Tapanuli Selatan,( Berita28.com): Pelaku yang melakukan kegiatan pertambangan tampa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 diancam hukuman kurungan selama 5 tahun dan denda maksimal 100 milyar.

Walaupun Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba telah diberlakukan, masih ada para pengusaha yang masih melakukan pertambangan ilegal demi mendapatkan keuntungan yang besar.

Seperti terlihat akhir-akhir ini, Polres Tapanuli Selatan melakukan penggeledahan di lokasi gelundung yang diduga melakukan kegiatan pertambangan ilegal di Adian Nasonang Desa Sikuik-kuik Kecamatan Angkola Selatan hingga diberikan garis polisi.

Setelah Polres Tapanuli Selatan memberi garis polisi di lokasi gelundung, awak media mencoba melakukan konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp kepada Kapolres Tapanuli Selatan melalui Kasat Reskrim Iptu Agus Purnomo, SH, MH.

Adapun pesan singkat yang di sampaikan.

Assalamualaikum komandan Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan, izin komandan konfirmasi. Beberapa hari yang lalu anggota komandan dari Satreskrim Polres Tapsel ada melakukan penggeledahan terhadap diduga salah satu pelaku tambang ilegal di Adian Nasonang Desa Sikuik-kuik Kecamatan Angkola Selatan. Kini lokasi tersebut sudah saya lihat di Garis Polisi tempat pelaku membuat lokasi gelundung. Apakah pelaku yang diduga pemilik telah dilakukan penangkapan atau di periksa.

Balasan pesan singkat WhatsApp Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan atas yang kita sampaikan, masih kami ambil keterangan saksi-saksi terkait pertambangan ilegal tersebut. Mohon doanya semoga kasus tersebut cepat terungkap.

Perbuatan dalam melakukan pertambangan ilegal seharusnya menjadi pembelajaran bagi para pengusaha, agar jangan melakukan pertambangan ilegal karena melanggar hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sama-sama kita cintai.(Lian Lubis)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *