Padangsidimpuan(Berita28.com) :Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH) Kota Padangsidimpuan (PSP) Sumatera Utara (SUMUT) Soroti Limbah B3 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Padang sidimpuan.
Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Hukum Kota Padangsidimpuan Tetty Mahrani menduga kuat Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kota Padangsidimpuan telah lalai dalam menjalankan tugasnya sebagai Direktur RSUD Kota Padangsidimpuan.
Bukan tanpa sebab Tetty mengatakan. Berdasarkan hasil investigasi mereka dilapangan pada hari Kamis tanggal 6 Maret 2025, telah menemukan sebuah ruangan yang tidak sesuai di RSUD Kota Padangsidimpuan dimana limbah B3 tersebut disimpan.
Bila merujuk kepada dampak limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) dapat berdampak negatif bagi kesehatan manusia dan lingkungan, seperti :
1. Dampak bagi manusia
Menyebabkan penyakit kanker, penyakit ginjal, dan penyakit degeneratif non kanker lainnya.
2. Menyebabkan kerusakan susunan syaraf, sistem pencernaan, kardiovaskuler, dan pernafasan.
3. Menyebabkan penyakit kulit, iritasi kulit, dan gangguan pernapasan.
4. Menyebabkan kematian
Dampak bagi lingkungan mencemari tanah, air dan udara.
5. Membunuh flora dan fauna Mengganggu rantai makanan Merusak keseimbangan ekosistem dan lain-lain.
Lebih lanjut Tetty mempertanyakan apakah sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun. (Tim)

Komentar