Tapanuli Selatan ( Berita28. com) : PT SKL 2 Kali Mangkir saat Dipanggil Disnaker Tap-Sel untuk Mediasi dalam Upaya Penyelesaian Sengketa PHK, sertap menunjukkan sikap Semena-Mena Terhadap Karyawan dan Ex Karyawan.
Miris dan Sangat memprihatinkan apa yang baru saja dialami oleh Bernas dan Roy Nauli Rambe yang telah bekerja Mengabdikan diri sebagai Karyawan lebih dari 13 Tahun lantas PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) secara sepihak tanpa mendapatkan sepeserpun bentuk pesangon dan hak-hak lainnya dari Pihak Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT SKL yang berada di Lingkungan I Muara Ampolu Kec. Muara Batangtoru Kab. Tapanuli Selatan.
Menurut Bernas Kejadian tersebut bermula dengan munculnya surat Pemutusan Hubungan Kerja dari PT. SKL pada Tanggal 13 Februari 2023, Dengan Alasan telah melakukan Pelanggaran peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja “Pekerja Tidak Masuk Kerja Tanpa Keterangan selama 5 Hari dan Sudah dilakukan Penggilan Secara Patut” Namun hal tersebut dibantah oleh Bernas, dan Menjelaskan Kronologi secara jelas, dimana pihak perusahaan mengeluarkan SK Mutasi pada Tanggal 28 Januari 2023 semula dari posisi Mandor Panen Devisi 1 menjadi Krani Panen Devisi 4, ketika itu Bernas pergi ke lokasi kerja di Devisi 4, namun Mandor Panennya mengatakan padanya “Bahwa Tidak ada tempat mu disini sudah penuh” sehingga hal ini menimbulkan kebingungan lalu mempertanyakan hal tersebut kepada Manager agar mendapatkan Kejelasan Terhadap Pekerjaan yang akan dilakukan, Namun Manager saat itu tidak Bisa dijumpai, Belum kelar masalah Tersebut, lantas Muncul lagi SK Mutasi Pada Tanggal 01 Februari 2023, mutasi dari Mandor Panen Devisi 1 Menjadi Krani Panen divisi 2, dengan munculnya SK Mutasi kedua ini menambah kebingungan, dan tetap ingin mempertahankan kepada MANAGER Perusahaan, namun tidak pernah berhasil,
” saya tetap datang ke SKL tetap melakukan ABSEN secara Printnger, dan berdiam sebab tidak tahu mau apa yang akan dikerjakan” Katanya.
Berselang beberapa Hari berikutnya, pada Tanggal 11 Februari 2023 datanglah surat panggilan I dan II secara sekaligus yang dititipkan melalui rekan kerjanya bukan dari atasannya untuk hadir ke Kantor Divisi 2 Pukul: 07:00 WIB sementara surat tersebut diserahkan pada pukul 14:00 WIB .
“Lantas saya tidak ada tanda tangan Buki Terima Surat. Pemanggilan tersebut belum dapat dikatakan Patut. Hal ini menurut saya adalah kesengajaan pihak perusahaan menjebak saya, ujarnya sebagai bentuk penindasan kepada Karyawan.
Hal yang sama dirasakan oleh Roy Nauli Rambe, menurut nya pihaknya sangat dirugikan dari skenario PT.SKL dalam melakukan PHK sepihak agar pihak Perusahaan Terbebas mengeluarkan Hak-Hak Kami sebagai Karyawan yang di PHK, lebih jauh lagi kami bisa berasumsi mungkin ada titipan orang dalam agar dapat bekerja menggantikan posisi kami sehingga kami dibuang sedemikan drama yang dilakukan oleh pihak perusahaan.
Perasaan Kekecewaan yang lebih mendalam dirasakan oleh Ex Karyawan PT. SAMUKTI KARYA LESTARI tersebut adalah pihak Perusahaan 2 kali mangkir dari panggilan mediasi oleh Disnaker Kabupaten Tapanuli Selatan, dengan alasan yang tidak jelas, lebih jauh lagi pada Mediasi Pertama tanggal 13 Maret 2025.
“Kami hadir didampingi Kuasa Hukum dan Pihak Perusahaan Hadir yang diwakili Oleh Bapak Tulus Maruli Tua dan Rekannya, kami telah menyampaikan mau kami dan belum ada tanggapan dari pihak perusahaan. Namun Pada panggilan Mediasi Kedua Tanggal 15 April 2025, dan Panggilan Mediasi ketiga Tanggal 17 April 2025 pihak perusahaan MANGKIR tanpa alasan yang jelas yang konon katanya tidak bisa datang sebab sedang sibuk ada audit datang dalam bulan ini sampai dengan akhir bulan.” Katanya sembari menjelaskan, Namun keanehan justru lebih nyata lagi oleh Bernas bedasarkan informasi yang diperolehnya Bahwa Bapak Tulus Maruli Tua Pada Tanggal 16 April 2025 bisa mengikuti menjadi Peserta Kaligrafi di Batangtoru 1 harian sampai malamnya. Yang seharusnya kesempatan itu bisa lah dilakukan untuk menghadiri mediasi ketiga yang di jadwalkan pada Kamis Tanggal 17 April 2025 bertempat di Kantor Camat Batangtoru, kan sama sama Batangtoru tidak sampai ke Sipirok, artinya semakin menunjukkan ke Arogansian Dan Kesewenang-wenangan pihak Perusahaan PT SAMUKTI KARYA LESTARI terhadap Karyawan dan Ex-Karyawan.
Lebih Jauh dari Itu, ONGKI SAPUTRA, SHI Adalah Advokat/Pengacara/Penasehat Hukum/Konsultan Hukum yang berkantor di KANTOR HUKUM ONGKI SAPUTRA, SHI & Partners Beralamat di Kelurahan Wek 1 Kecamatan Batangtoru selaku Kuasa Hukum Bernas dan Roy Nauli Rambe berusaha menenangkan kondisi kliennya dan semaksimal mungkin memberikan Advice Hukum dalam persoalan Sengketa PHK ini, tentunya telah dan akan bekerja berdasarkan ketentuan Undangan – undang yang berlaku di Negara INDONESIA, menurutnya apa yang dialami kliennya adalah hal yang pantas untuk dibela dan diperjuangkan hak-haknya di mata hukum dalam menjaga hak-hak yang seharusnya diterima oleh Klien berdasarkan aturan hukum yang berlaku seperti yang dalam UU NO. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, lanjut PP No. 35 Tahun 2021Tentang Pelaksanaan UU Cipta Kerja serta segala Regulasi yang berlaku berkaitan dengan hal ini.
Upaya yang telah dilakukan adalah mencoba mengikuti tahapan upaya yang seharusnya dilakukan dan telah diatur dalam Undang undang, yaitu dengan berupaya penyelesaian di tingkat Kabupaten dalam Hal Ini adalah Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tapanuli Selatan, dengan melayangkan surat permohonan Mediasi sebab sebelum kliennya dan perusahaan telah dianjurkan Bepartit namun tidak tercapai,
Alhamdulillah permohonan mediasi telah di tanggapi oleh Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tapanuli Selatan dan Telah terlaksana Mediasi 3 kali, meski hasilnya tidak memuaskan setidaknya tinggal menunggu kesimpulan Risalah Anjuran agar Hal Sengketa PHK ini diselesaikan pada Tingkat Pengadilan Hubungan Industrial.
Sejati saya lanjut ongky mengatakan, sebagai Kuasa Hukum Karyawan Akan menjalankan Tugas Profesi ini dengan serius dan tidak bermain-main demi terpeliharanya hak Klien yang dirugikan dan berjalan hukum yang berkeadilan… Ujar sang Advokat sambil mengepalkan Tangannya ( Rel)

Komentar