Padangsidimpuan ( Berita28.com) : Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) Pemerintah Kota Padangsidimpuan dibawah kepemimpinan H.Zulkifli Lubis,SH kembali menggelar menertiban “pondok-pondok” yang di duga melanggar Peraturan Daerah Kota Padangsidimpuan di wilayah Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua Kota Padangsidimpuan tepat di Desa Pudung Jae Jalan Jenderal Abdul Haris Nasution, Jumat (25/4-2025).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padangsidimpuan, H. Zulkifli Lubis,SH menyampaikan dasar hukum penertiban tersebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Standard Operasional Prosedur (SOP) Satpol PP, Perda Nomor 01 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah., Perwal Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pendirian Pondok Dan Gubuk Pada Rumah Makan,Kafe, Kafetaria, Rumah Makan Dan Objek Wisata Di Kota Padangsidimpuan.
Kegiatan penertiban tersebut dipimpin oleh Kabid PPUD ditambah Personil Tim Terpadu Satpol PP Kota Padangsidimpuan dan dibantu Kadus Desa Pudun Jae dan Staf kantor desa Pudun Jae .
Zulkifli Lubis alias mamak Utom menjelaskan rangkaian kegiatan yaitu diawali melaksanakan Apel dan selanjutnya Tim Langsung Menuju Jln.Jendral Besar Abdul Haris Nasution Desa Pudun Jae, Untuk Menertibkan Pondok-Pondok Yang Tertutup Atau Melebihi Batas 30cm sesuai dengan Perwal Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pendirian Pondok,dan Gubuk Pada Rumah Makan, Kafe, Kafetaria, Warung Dan Objek Wisata Di Kota Padangsidimpuan.
Lanjutnya lagi, dalam Kegiatan tersebut Tim Juga Mengamankan 5 Pasangan Yang Bukan Suami Istri Berada di Lokasi Pada Saat Tim Melaksanakan Penertiban Pondok-Pondok Tertutup Tersebut, yang di antaranya tidak dapat menunjukkan identitas.Langsung Kita Amankan Ke mako 55 Untuk Di Mintai Keterangan Lebih Lanjut.
Setelah Sampai di Mako 55 dan di identifikasi dan selanutnya pasangan-pasangan tersebut Kita minta agar menghadirkan orangtua dari masing-masing untuk mengetahui perbuatan yang mereka lakukan di lokasi tsb, serta kita beri arahan dan nasehat Untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama di kemudian hari.
Kegiatan itu kata Mamak Utom dilaksnkan Laksanakan Karena Sudah Beberapa Kali Pelaku-Pelaku Usaha Di Jln.Jendral Besar Abdul Haris Nasution, kel.Batunadua/Desa Pudun Jae Kita berikan Surat Teguran baik itu secara Lisan dan Tulisan agar Pondok-pondok tersebut tidak Di pasang Tenda yang dapat mengundang Tindak Asusila serta menimbulkan asumsi Negatif Pada Masyarakat.
“ Setelah Selesai Tenda-Tenda Yang sudah Kita Tertibkan Kita Amankan Ke Mako 55, Dan Kepada Pelaku Usaha Kita Berikan Himbauan Agar tidak Mengulangi kembali memasang Tenda-Tenda yang dapat menimbulkan asumsi negative” . Ujar Mamak Utom.
Zulkifli Lubis yang juga sebagai Pelaksana Tugas Staf Ahli Walikota Padangsidimpuan ini menyebutkan Kegiatan pengawasan terhadap perda dan perkada ini akan terus dilaksanakan demi terciptanya ke kondusipan dan mengurangi pelanggar-pelanggar perda dan perkada di wilayah kota padangsidimpuan.( ABL)

Komentar