Tapanuli Tengah (Berita28.com):Dalam amar putusan Majelis hakim Pengadilan Negeri Sibolga pada tanggal 2 Juli 2025 sekira pukul 15.00 Wib melalui ecourt atas Gugatan Penggugat berinisial MDT alias MDL dengan register perkara nomor:2/Pdt.G/2025/PN.Sbg , maka kuasa hukum Tergugat I Julhalbert Lumban Tobing dan Tergugat II Sondang Harahap dalam waktu dekat akan melaporkan pihak-pihak yang terkait ke Polisi tentang adanya dugaan pemalsuan surat-surat yang dijadikan sebagai alat bukti di persidangan oleh Penggugat. Sebab patut diduga ada beberapa alat bukti Penggugat yang terindikasi dipalsukan.
Hal ini disampaikan Kuasa Hukum Sondang Harahap,Adnan Buyung Lubis,SH kepada Berita28.com, Kamis ( 3/7 ) di Padangsidimpuan,sembari menyebutkan,pihak-pihak terkait tersebut sebenarnya sudah tahu bahwa tanah yang dipersengketakan adalah milik daripada almarhum Parlindungan Lumbantobing dan dibuktikan dengan sertifikat hak milik (SHM) yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Tapanuli Tengah, namun pihak terkait tersebut masih berani mengeluarkan surat keterangan Warisan Boedel terhadap Penggugat.
“ Surat keterangan Warisan Boedel tersebut dijadikan sebagai alat bukti oleh Penggugat saat sidang pembuktian dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum ( PMH) di Pengadilan Sibolga” Ujar Buyung.
Buyung mengatakan Konsekuensi dari penggunaan alat bukti palsu dalam persidangan atau dalam proses hukum lainnya sangat serius dan dapat berdampak pada berbagai aspek, termasuk sanksi pidana bagi pelaku dan ketidakadilan bagi korban. Penggunaan alat bukti palsu dapat menggagalkan proses penegakan hukum, merusak integritas sistem peradilan, dan merugikan pihak yang tidak bersalah.
“ MakaPenggunaan alat bukti palsu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, seperti pemalsuan dokumen atau memberikan keterangan palsu di bawah sumpah (kesaksian palsu)” katanya.
Lebih lanjut Pengacara yang juga mantan Anggota DPRD Kota Padangsidimpuan 2 Periode ini menjelaskan, Tindak pidana ini dapat diancam dengan hukuman penjara dan denda, yang besarnya bervariasi tergantung pada jenis tindak pidana dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sambungnya lagi, pasal tentang pemalsuan berkas atau surat diatur dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yaitu Pasal 263 dan Pasal 266. Pasal 263 KUHP mengatur tentang pemalsuan surat dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun. Sementara Pasal 266 KUHP mengatur tentang penggunaan surat palsu atau keterangan palsu dalam akta otentik, dengan ancaman pidana yang samaPasal tentang pemalsuan berkas atau surat diatur dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yaitu Pasal 263 dan Pasal 266. Pasal 263 KUHP mengatur tentang pemalsuan surat dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun. Sementara Pasal 266 KUHP mengatur tentang penggunaan surat palsu atau keterangan palsu dalam akta otentik, dengan ancaman pidana yang sama.
“Pasal 263 KUHP Ayat (1) mengatur tentang perbuatan membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan, atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti suatu hal, dengan maksud untuk digunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat tersebut seolah-olah benar dan tidak palsu”. Jelasnya.
Buyungpun menyebutkan,sesuai keterangan kliennya, pihak terkait yang dimaksudnya dalam berita ini telah datang menjumpai kliennya mintak maaf, namun kliennya masih berpikir. Karena akibat perbuatan pihak terkait dimaksud telah merugikan para Tergugat baik secara materil maupun inmateril.(SMH)

Komentar