oleh

Ketua Dekopinda Tapsel beri peringatan Soal Risiko Hukum dalam Pelaksanaan  RAT Koperasi

Tapanuli Selatan (Berita28.com) – Sekretaris Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Tapanuli Selatan, Irwan Alimuddin Batubara, S.Sos, memberikan peringatan serius terkait pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) koperasi.

Hal ini disampaikan dalam wawancara dengan awak media di kantor Dekopinda Tapanuli Selatan baru baru ini sembari Irwan menegaskan, RAT merupakan forum tertinggi dalam koperasi yang wajib dilaksanakan sesuai dengan amanat Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

RAT menjadi momentum penting bagi anggota untuk mengevaluasi kinerja koperasi selama satu tahun buku serta mempertanggungjawabkan pengurus dan pengawas kepada anggota.”Tujuan utama RAT adalah untuk mempertang gungjawabkan kinerja pengurus dan pengawas serta merencanakan kegiatan dan keuangan koperasi ke depan,” jelas Irwan.

Namun, Irwan mengingatkan adanya risiko hukum yang masih membayangi pengurus koperasi, meski RAT telah dilaksanakan dan seluruh peserta menerima hasil pembahasan. Ia mencontohkan kasus di Tapanuli Selatan, di mana Ketua dan Bendahara koperasi tetap menjadi tersangka dan ditahan karena laporan mantan anggota ke Aparat Penegak Hukum (APH).”Jika sudah seperti ini, maka apa gunanya RAT dibuat? Hal ini harus menjadi catatan serius bagi para pengurus koperasi, termasuk koperasi Merah Putih yang sedang dipersiapkan untuk mengelola mekanisme pembiayaan,” ujar Irwan.

Peringatan ini menjadi penting untuk mengantisipasi potensi masalah hukum yang dapat menghambat keberlangsungan koperasi dan kepercayaan anggota di masa mendatang. ( Tim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *