Tapsel ( Berita28. com) : Pemungutan uang dengan dalih apapun terhadap murid sekolah Dasar tidak diperbolehkan sesuai dengan permendikbud No. 44 Tahun 2012.Karena Permendikbud tersebut secara tegas melarang sekolah dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah untuk memungut biaya satuan pendidikan.
Hal itu disampaikan oleh Aktivis Lembaga Pemantau Pejabat Korupsi dan Ijazah Palsu ( LP2KIP) A Lubis menanggapi adanya pemungutan uang sebesar Rp. 2000/siswa dengan dalih denda tidak mengerjakan PR dan sebesar Rp. 40.000 /siswa saat mengambil Ijazah dll yang diduga dilakukan guru di SDN 1000309 Di bio-bio Desa Huraba Kecamatan Angkola Timur Kabupaten Tapanuli Selatan belum lama ini.
A Lubis menjelaskan,Pungutan yang dilakukan oleh sekolah atau komite sekolah secara paksa atau dengan dalih apapun (seperti sumbangan, uang perpisahan, dll.) adalah ilegal. Sehingga Pelaku pungutan liar di sekolah dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana, tergantung pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baik pungutan maupun sumbangan yang diterima sekolah harus dilaporkan dan dipertanggungjawabkan secara transparan kepada orang tua/wali murid, komite sekolah, dan pihak terkait lainnya.
Contohnya lanjutnya, Pungutan Ilegal tersebut adalah berupa Pungutan uang perpisahan atau wisuda. Pungutan untuk kegiatan yang seharusnya dibiayai oleh dana BOS.Pungutan dengan dalih sumbangan yang dipaksakan.Pungutan untuk pengadaan seragam atau LKS. ” Ini contoh saja bukan berarti sekolah yang saudara maksud”.Ujar Lubis.
Apalagi pungutan dengan modus tidak mengerjakan PR oleh murid di denda Rp. 2000/ murid. Hal itu sudah benar benar menyalahi aturan kata A. Lubis mengakhiri pembicaraannya. (LS)

Komentar