Padangsidimpuan (Berita28.com) :Publik dengan segenap kemampuan dan kehendaknya memberikan kepercayaan kepada pejabat publik yang dipilih. Berlandaskan kepercayaan, mereka yang dipercaya sebagai penyelenggara diharapkan mampu memperjuangkan kepentingan publik melalui penyelenggaraan pelayanan yang baik. 7/3/25
Sebagai bagian dari demokrasi, tuntutan publik atas pemenuhan hak-hak dasar kepada mereka yang dipilih, mereka harus mampu menjawab pertanyaan publik.
Dalam menjawab tuntutan publik, pemetaan terhadap persoalan pelayanan publik menjadi penting. Potensi-potensi pelanggan dan solusi membangun tatanan birokrasi yang baik.
Oleh karena itu, sebagaimana hasil investigasi Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH) Padangsidimpuan pada kamis tanggal 6/3/25 Tentang Limbah B3 RSUD Padangsidimpuan.
Pihak Media Online Berita28. Com melakukan Konfirmasi kepada Direktur RSUD Kota Padangsidimpuan melalui WhatsApp sampai berita ini diterbitkan Direktur RSUD Padangsidimpuan diduga “membisu”. (Tim)

Komentar